DPRD Kota Bandar Lampung juga akan menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026.
Pimpinan DPRD mendorong percepatan penyusunan naskah akademik terhadap Raperda usul inisiatif DPRD yang diajukan oleh masing-masing komisi, serta penguatan koordinasi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah dengan pihak eksekutif.
Sementara itu, pada fungsi pengawasan, DPRD akan memfokuskan pengawasan terhadap realisasi belanja OPD hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2025 melalui rapat kerja yang dilaksanakan oleh masing-masing komisi.
Rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 ini diharapkan menjadi momentum penguatan kinerja DPRD Kota Bandar Lampung dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara efektif dan akuntabel demi kepentingan masyarakat.
BACA JUGA:Pinjaman Online Terus Membesar, Ini Strategi Aman Agar Tidak Terjebak Utang