MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Lampung Tahun 2026 yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026.
Penetapan tersebut disertai peringatan tegas kepada seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan pengupahan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengatakan UMP Lampung 2026 ditetapkan sebesar Rp3.047.734 per bulan.
Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,35 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
BACA JUGA:PLN UID Lampung Gelar Apel Siaga Nataru 2025–2026, Pastikan Listrik Andal
Agus menegaskan, perusahaan dilarang membayar upah pekerja di bawah UMP yang telah ditetapkan.
Ketentuan tersebut bersifat wajib dan akan menjadi fokus pengawasan ketenagakerjaan.
“Pengusaha tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMP. Aturan ini wajib dipatuhi dan akan menjadi perhatian serius dalam pengawasan,” ujar Agus, Selasa 23 Desember 2025.
Selain UMP, Pemprov Lampung juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor usaha kelapa sawit dan pengelolaan minyak mentah (KLBI 10434) sebesar Rp3.108.689 per bulan.
BACA JUGA:Video Viral Bonnie Blue di KBRI London Bikin Publik Indonesia Ngamuk
Agus menjelaskan, ketentuan UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah sebagai acuan pengupahan.
“Kewajiban penyusunan Struktur dan Skala Upah ini masih sering diabaikan, padahal sangat penting untuk menjamin keadilan dan kepastian upah bagi pekerja,” tegasnya.
Namun demikian, Agus menyampaikan bahwa ketentuan UMP dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Pohon Tua Dibiarkan Akhirnya Makan Korban di Area Aktif Holiday In Lampung