MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pertumbuhan layanan pinjaman online di Indonesia semakin cepat dari tahun ke tahun. Walau menawarkan kemudahan akses, tingginya perkembangan tersebut juga diikuti maraknya penipuan dan praktik pinjol ilegal.
Karena itulah, mengetahui daftar penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi langkah penting agar masyarakat terhindar dari risiko kerugian.
Per Desember 2025, OJK mencatat 95 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang telah mengantongi izin operasional resmi. Seluruhnya diwajibkan memenuhi standar yang ketat, mulai dari perlindungan data pengguna, tata kelola internal, transparansi biaya, hingga mekanisme penagihan yang sesuai ketentuan.
Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan keamanan ekosistem keuangan digital dan sekaligus menekan penyebaran pinjol ilegal.
BACA JUGA:Simulasi Cicilan KUR BRI 2025, Plafon 10–300 Juta dengan Bunga 6 Persen
Siapa Saja Pinjol yang Telah Berizin OJK?
Platform yang tergabung dalam daftar resmi ini berasal dari berbagai kategori, mulai dari perusahaan besar yang telah lama beroperasi sampai pemain baru yang berhasil melengkapi seluruh persyaratan perizinan. Beberapa layanan populer yang tercatat legal antara lain:
Danamas, Amartha, Modalku, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, Akseleran, KoinP2P, Indodana, JULO, DanaRupiah, Uangme, Easycash, AdaKami, AwanTunai, PinjamModal, KrediFazz, Restock.ID, dan Komunal.
Selain itu, terdapat pula banyak penyelenggara lain yang bergerak pada sektor pembiayaan produktif, konsumtif, hingga layanan berbasis syariah. Di antaranya.
BACA JUGA:Freelance Remote Job: Cara Masuk Perusahaan Global
Dompet Kilat, Boost, Tokomodal, KlikA2C, Ammana, PinjamanGO, Pohondana, Mekar, Esta Kapital, KreditPro, Homido, RupiahCepat, Crowdo, Pinjamin, OVO Finansial, Alami Sharia, Danakini, Singa, Finplus, PinjamDuit, Dana Syariah, Batumbu, Cashcepat, Cicil, Lumbungdana, 360 Kredi, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, Solusiku, Cairin, TrustIQ, Klik Kami, Duha Syariah, Invoila, Sanders, DanaBagus, UKU, Kredito, AdaPundi, Gradana, Danacita, Indofund, iGrow, Danai.id, DUMI, Qazwa, Doeku, Aktivaku, Danain, Indosaku, Edufund, GandengTangan, Papitupi Syariah, BantuSaku, Danabijak, SamaKita, KawanCicil, KlikCair, Ethis, Samir, Uatas, Asetku, dan Findaya.
Setiap penyelenggara tersebut telah melalui proses evaluasi OJK, termasuk pemeriksaan keamanan sistem, kelayakan model bisnis, hingga kepatuhan terhadap regulasi perlindungan konsumen.
Mengapa Penting Mengecek Daftar Pinjol Resmi?
Kasus penipuan oleh pinjol ilegal tidak pernah benar-benar hilang mulai dari penyalahgunaan data pribadi, bunga tak wajar, hingga debt collector yang menggunakan kekerasan. Dengan memeriksa daftar resmi OJK, pengguna dapat memastikan bahwa layanan yang mereka pilih:
BACA JUGA:Freelance Writer: Cara Membuat Artikel yang Dicari Klien