Mendeteksi iPhone ilegal sebenarnya bisa dilakukan dengan ketelitian sebelum membeli. Ciri pertama dan paling mudah adalah pengecekan di situs resmi imei.kemenperin.go.id atau beacukai.go.id.
Jika saat nomor IMEI dimasukkan muncul keterangan "Data tidak ditemukan", maka hampir dipastikan itu adalah unit ilegal. Selain itu, perhatikan kode negara pada menu Settings > General > About.
Unit resmi Indonesia biasanya berakhiran PA/A, ID/A, atau FE/A. Jika kodenya LL/A (Amerika), J/A (Jepang), atau ZP/A (Singapura/Hong Kong), kamu wajib menanyakan bukti pembayaran pajak Bea Cukai kepada penjual.
BACA JUGA:Advan WorkMate AMD, Laptop Lokal 4 Jutaan: Masih Worth It di Penghujung 2025?
Ciri fisik lainnya seringkali terlihat pada kualitas aksesoris.
iPhone ex-inter biasanya dijual "batangan" (hanya unit HP), lalu penjual melengkapinya dengan kotak dan charger buatan pihak ketiga (OEM) yang kualitasnya rendah.
Kotak kemasan seringkali memiliki cetakan tulisan yang buram, tidak rapi, dan aksesoris charger-nya terasa ringan serta ringkih.
Selain itu, pada unit varian Jepang (kode J/A) keluaran lama, suara kamera (shutter sound) tidak bisa dimatikan meskipun dalam mode hening (silent), meskipun isu ini sudah mulai teratasi pada update iOS terbaru jika digunakan dengan kartu SIM luar Jepang.
BACA JUGA:60 Kode Redeem FF 8 Desember 2025: Dapatkan Bundle, Skin Senjata dan Diamond Gratis
Risiko Jangka Panjang yang Mengintai
Membeli iPhone suntikan bukan hanya soal kehilangan sinyal. Ada risiko keamanan data yang mungkin tidak disadari.
Proses modifikasi software untuk menyuntik IMEI terkadang membuka celah keamanan yang bisa dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Selain itu, nilai jual kembali (resale value) iPhone yang terblokir IMEI akan terjun bebas.
Bayangkan membeli iPhone 13 seharga 7 juta, namun saat dijual kembali harganya jatuh setara harga sparepart layar dan baterai saja karena tidak bisa dipakai menelpon.
BACA JUGA:Link DANA Kaget 8 Desember 2025: Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis
Lebih parah lagi, pengguna seringkali harus mengeluarkan biaya tambahan secara berkala untuk "jasa unblock IMEI" ilegal yang ditawarkan teknisi pinggir jalan.
Biaya ini berkisar antara 200 ribu hingga 500 ribu rupiah setiap kali sinyal hilang.