Indra menyampaikan bahwa pemberian HGU atas lahan milik Kemenhan RI diduga menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp9,9 triliun serta kerugian PNBP lebih dari Rp400 miliar.
Perwakilan Triga Lampung, yakni Indra Musta’in dan Sudirman Dewa, kemudian menyerahkan laporan resmi kepada Jampidsus dan Badan Pemulihan Aset Kejagung RI terkait dugaan penyimpangan dalam penerbitan HGU SGC.
Lukman, Kasubdit Hubungan Antar Lembaga Kejaksaan Agung, menerima laporan tersebut dan menyatakan, “Kami akan tindak lanjuti persoalan ini. Memang seharusnya ini aset milik Kemenhan yang harusnya dikuasai Kemenhan, bukan pihak SGC.”
Ia juga menyarankan agar massa melakukan audiensi dengan pihak Kemenhan untuk memperkuat proses pengawasan.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Buka Donasi untuk Korban Banjir Sumatera dan Kirim Relawan
Sudirman menegaskan bahwa seluruh rekomendasi LHP BPK RI, terutama terkait PDTT, wajib dilaksanakan dan HGU SGC selayaknya dicabut.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Mohon maaf jika kami akan terus menggelar aksi di Kejagung ke depannya,” tutup Sudirman.
Tidak lama kemudian, massa Triga membubarkan diri secara kondusif dan kembali menuju markas mereka di Jakarta.