Ketua PPUKI Provinsi Lampung, Dasrul Aswin, menyatakan dukungan penuh atas relaksasi yang diberikan pemerintah.
Menurutnya, kesepakatan ini telah ditandatangani resmi di atas materai oleh seluruh pihak terkait.
BACA JUGA:DPRD Minta Kajian Komprehensif EWS, Tekankan Pentingnya Mitigasi Bencana di Kota Bandar Lampung
“Kami menyetujui skema relaksasi ini. Namun petani wajib memenuhi ketentuan, yakni umur panen minimal delapan bulan serta umbi harus bersih dari kayu, tanah, atau kotoran lain,” ujarnya.
Hal yang sama disampaikan Haru perwakilan Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI).
Ia menegaskan bahwa pelaku industri siap mengikuti kebijakan yang telah disepakati.
“Kami mendukung penuh keputusan pemerintah. Yang penting pengawasan berjalan tegas dan adil bagi semua pihak yang melanggar,” katanya.