Belasan Perahu Nelayan Rusak Dihantam Kayu Log Tongkang di Tanjung Setia

Minggu 09-11-2025,12:14 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Budi Setiawan

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh aparat kepolisian, TNI, serta instansi terkait lainnya. Pemerintah Pekon berharap agar pihak perusahaan pemilik kapal tongkang bisa bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para nelayan.

“Kami berharap ada solusi dan bentuk tanggung jawab dari pihak terkait terhadap kerugian yang dialami para nelayan. Mereka menggantungkan hidup dari laut, dan kerusakan ini tentu berdampak besar bagi mata pencaharian mereka,” katanya.

Sementara itu, Plt. Kasat Polairud Polres Pesisir Barat, Iptu Hermanto, mewakili Kapolres AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, muatan kayu log dari tongkang Ronmas 69 mulai lepas dan berhamburan sejak Sabtu malam, ketika ombak besar menghantam kapal tersebut.

“Dari data sementara, ada sekitar 986 batang kayu log yang terlepas dari kapal tongkang itu. Kayu-kayu tersebut terbawa ombak ke tepi pantai dan memang menyebabkan kerusakan pada sejumlah perahu milik nelayan di sekitar lokasi,” jelasnya.

BACA JUGA:Harimau Sumatera yang Ditangkap dari Sukabumi Batu Brak Mati Saat Dalam Perawatan

Dikatakannya, saat ini jajaran Satpolairud bersama Pemerintah Pekon Tanjung Setia dan aparat wilayah Pesisir Selatan masih melakukan pendataan terhadap jumlah pasti perahu nelayan yang terdampak. 

Pendataan ini diperlukan untuk memastikan tingkat kerugian serta menentukan langkah penanganan selanjutnya.

“Kami masih melakukan pendataan bersama pihak pekon untuk mengetahui jumlah pasti perahu yang rusak. Selain itu, proses penarikan kembali kapal tongkang tersebut akan dilakukan oleh tugboat milik perusahaan, namun masih menunggu kondisi cuaca di laut membaik,” ujarnya.

Terkait ratusan batang kayu log yang kini berserakan di sepanjang pantai, Hermanto menegaskan bahwa pihaknya bersama Satpolairud, Polsek, serta perangkat pekon sudah melakukan langkah pengamanan. 

BACA JUGA:Antasari Azhar Tutup Usia, Sempat Sampaikan Pesan Terakhir Ingin Wafat di Rumah

Mereka menempatkan petugas di beberapa titik pantai untuk mencegah masyarakat mengambil kayu-kayu tersebut.

“Kayu-kayu gelondongan itu merupakan bagian dari muatan kapal tongkang, sehingga termasuk dalam barang yang diawasi. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengambil atau memanfaatkan kayu-kayu tersebut tanpa izin, karena hal itu bisa berurusan dengan hukum,” tandasnya.(*)

Kategori :