LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Sekretaris Desa (Sekdes) Labuhan Ratu Kampung, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, berinisial EV, diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara terkait dugaan penggelapan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Saat ditemui usai menjalani pemeriksaan, EV mengaku tidak mengetahui alasan pemanggilannya ke Kejari Lampura.
“Soal penggelapan dana PKH, saya tidak tahu. Saya juga tidak tahu kenapa saya dipanggil Kejaksaan Negeri Lampung Utara,” ujar EV sambil berlalu menaiki sepeda motornya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Utara, Hadid, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Sekdes Labuhan Ratu Kampung tersebut.
BACA JUGA:Diduga Gelapkan Dana PKH, Sekdes Labuhan Ratu Kampung Diperiksa Kejari Lampung Utara
“Ya benar, Sekdes Labuhan Ratu Kampung dipanggil. Namun pemanggilan itu hanya untuk klarifikasi saja, terkait dugaan penggelapan dana PKH,” terang Hadid.
Sementara itu, Kepala Desa Labuhan Ratu Kampung, Hudari, saat dihubungi pada Kamis (6 November 2025), juga membenarkan bahwa EV memang tengah diperiksa oleh pihak kejaksaan.
“Benar, berinisial EV. Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri,” ujarnya.
Hudari menambahkan, pemanggilan terhadap EV dilakukan setelah adanya laporan dari sejumlah warga yang mengaku tidak menerima dana bantuan PKH secara utuh.
BACA JUGA:Diterjang Cuaca Ekstrem, Tongkang Muatan Kayu Terombang-Ambing di Tanjung Setia
“Sekitar 20 hingga 30 keluarga penerima manfaat (KPM) melaporkan bahwa dana bantuan PKH mereka digelapkan. Totalnya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah,” kata Hudari.
Menurutnya, nominal bantuan yang seharusnya diterima setiap keluarga penerima berbeda-beda, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per pencairan.
Bahkan, ada warga yang mengaku kehilangan bantuan hingga Rp20 juta akibat dugaan penggelapan tersebut.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh penyidik Kejari Lampura untuk memastikan kebenaran dugaan penyelewengan dana bantuan sosial tersebut.