MEDIALAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kembali melaksanakan penertiban lahan milik pemerintah di kawasan Sukarame Baru dan juga Desa Sabah Balau, pada Kamis 06 November 2025
Kegiatan tersebut merupakan lanjutan tahap kedua setelah sebelumnya dilaksanakan penertiban pertama di lokasi yang sama beberapa waktu lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menjelaskan bahwa operasi penertiban ini telah melalui proses perencanaan matang.
“Penertiban ini memang sudah disiapkan sejak beberapa waktu lalu. Tadi dimulai dengan apel bersama yang melibatkan jajaran kepolisian, TNI, Satpol PP, dan unsur Forkopimda Provinsi Lampung,” ungkap Nurul.
BACA JUGA:KPK Dorong DPRD Lampung Perkuat Fungsi Pengawasan untuk Cegah Korupsi
Sebanyak Dua unit alat berat dikerahkan untuk membersihkan sejumlah bangunan dan pagar yang masih berdiri di atas tanah milik pemerintah Provinsi Lampung tersebut.
Berbeda dari pelaksanaan tahap pertama, penertiban kali ini berlangsung tertib dan tanpa perlawanan.
Warga yang terdampak justru memilih membongkar bangunan mereka lebih dulu sebelum hari pelaksanaan.
“Alhamdulillah dari pagi sampai menjelang Dzuhur semua berjalan aman dan lancar. Sebanyak 30 bangunan yang terdampak sudah ditertibkan sendiri oleh warga sebelumnya,” kata Nurul.
BACA JUGA:Babinsa Koramil 410-02/TBS Sigap Tangani Banjir Rob di Pesisir Kelurahan Kangkung
Usai kegiatan penertiban, Pemprov Lampung berencana memasang pagar pembatas di area tersebut.
Lahan yang ditertibkan seluas sekitar dua hektare itu akan digunakan untuk pengembangan kawasan Agro Park, yang menjadi bagian dari program optimalisasi aset daerah.
“Setelah penertiban, kami akan memasang pagar pembatas. Ke depan, lokasi ini akan dijadikan kawasan Agro Park. Total lahan yang dibersihkan bersama akses jalannya sekitar dua hektare, dengan dukungan sekitar 700 personel gabungan,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Lampung turut menyediakan tali asih dan bantuan pemindahan bagi warga terdampak selama proses penertiban berlangsung.