MEDIALAMPUNG.CO.ID - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Lampung untuk lebih aktif mensosialisasikan program perpanjangan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang kini diperpanjang hingga 6 Desember 2025.
Menurut Munir, sosialisasi yang masif sangat penting agar masyarakat mengetahui kebijakan tersebut secara luas.
Dengan begitu, tujuan utama program yakni memberikan keringanan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak—dapat tercapai secara optimal.
“Pemkab dan pemkot harus turun langsung ke lapangan. Sosialisasikan informasi perpanjangan pemutihan pajak kendaraan ini sampai ke tingkat RT. Jangan hanya berhenti di media sosial atau papan pengumuman,” ujar Munir, Minggu 2 November 2025.
BACA JUGA:Kronologi Penangkapan Onad, dari Penggerebekan di Sunter hingga Terungkap Positif Pakai Narkoba
Munir menjelaskan, sejak diberlakukannya kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada Januari 2025, porsi penerimaan pajak kini lebih besar diterima oleh pemerintah kabupaten dan kota yakni sekitar 66 persen dari total penerimaan pajak.
Sementara itu, pemerintah provinsi hanya memperoleh sekitar 34 persen.
“Sekarang hasil pajak kendaraan diterima secara real time oleh kabupaten dan kota, bukan lagi melalui mekanisme dana bagi hasil (DBH). Karena itu, sudah seharusnya pemerintah daerah lebih aktif melakukan sosialisasi agar realisasi pendapatan pajak meningkat,” tegas politisi PKB tersebut.
Meski demikian, Munir menilai skema opsen pajak tersebut masih perlu dievaluasi bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
BACA JUGA:9 Langkah Efektif Atasi Rambut Kering agar Kembali Lembap, Sehat, dan Berkilau
Ia menyoroti adanya sejumlah kabupaten dengan jumlah kendaraan sedikit yang merasa terbebani dengan pembagian hasil pajak saat ini.
“Ke depan, perlu dilihat kembali apakah skema opsen pajak ini sudah yang paling ideal atau masih perlu disempurnakan,” tambahnya.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Lampung sebelumnya telah berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025, kemudian diperpanjang dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025, dan kini kembali diperpanjang hingga 6 Desember 2025.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menjelaskan perpanjangan tersebut dilakukan karena tingginya minat masyarakat.
BACA JUGA:Cemburu Buta, Pria di Bandar Lampung Bunuh Mantan Istri