Cemburu Buta, Pria di Bandar Lampung Bunuh Mantan Istri

Minggu 02-11-2025,15:58 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

“Untuk luka tusukan di bagian tubuh mana saja masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara,” terang AKBP Erwin.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung dan akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 351 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Ancaman hukuman terhadap pelaku yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. 

BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan Rumah Kosong di Teluk Betung Utara, Diduga Akibat Puntung Rokok

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting untuk mengendalikan emosi dan menyelesaikan konflik secara bijak.

Wakapolresta menegaskan bahwa kekerasan bukanlah solusi dari persoalan pribadi, terlebih dalam hubungan rumah tangga yang sudah berakhir.

Kategori :