Dugaan Sungai Ditimbun, Proyek Arana Residence Disorot

Dugaan Sungai Ditimbun, Proyek Arana Residence Disorot

Kuasa hukum ungkap dugaan sungai negara ditimbun dan dikuasai perumahan.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dugaan pengalihan fungsi sungai dalam proyek perumahan Arana Residence di wilayah Sukabumi mencuat dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Bandar Lampung.

Persoalan ini memantik perhatian karena dinilai menyangkut aset negara sekaligus berdampak pada lingkungan dan kepemilikan lahan warga.

David Sihombing dari Indonesia Lawyers, yang mewakili Syafri Aung, mengungkap adanya aliran sungai sepanjang kurang lebih 200 meter dengan lebar sekitar lima meter.

Aliran tersebut diduga telah ditimbun dan kemudian dimasukkan ke dalam site plan Arana Residence. 

BACA JUGA:Pariwisata Bandar Lampung 2026 Makin Bersinar, Okupansi Hotel Tembus 90 Persen Saat Lebaran

“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah pengerukan atau penimbunan sungai yang kemudian dimasukkan ke dalam site plan itu sah atau tidak,” kata David seusai menghadiri RDP di DPRD kota Bandar Lampung pada Kamis, 09 April 2026.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sungai maupun bekas aliran sungai merupakan aset negara.

Jika benar badan sungai tersebut kini berada dalam penguasaan kawasan perumahan, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius.

“Kalau itu milik negara, lalu masuk site plan, apakah itu dijual? Ini yang harus dijelaskan,” ujarnya menegaskan.

BACA JUGA:Belasan Ribu Siswa SMP di Bandar Lampung Ikuti TKA untuk Persiapan Masuk SMA

Selain persoalan sungai, David juga membeberkan dugaan lain yang tak kalah krusial.

Site plan perumahan Arana Residence disebut turut memasukkan lahan milik kliennya seluas 831 meter persegi yang telah mengantongi sertifikat resmi. Lahan tersebut bahkan dikabarkan sudah dipagari dan menjadi bagian dari area perumahan.

Ia menilai terdapat kejanggalan dalam dokumen kepemilikan lahan. Berdasarkan informasi yang terungkap dalam forum rapat, badan sungai tersebut disebut ikut tercantum dalam sertifikat lahan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses administrasi dan legalitasnya.

Pihak kuasa hukum mengaku telah melayangkan pengaduan ke berbagai instansi, mulai dari kepolisian, DPRD, hingga balai besar wilayah sungai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: