Pemkot Bandar Lampung Perketat Pengawasan Retribusi Pasar Gudang Lelang

Kamis 23-10-2025,19:10 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengambil langkah strategis untuk menekan potensi kebocoran pendapatan daerah, terutama dari retribusi pasar tradisional. 

Salah satu fokus utama saat ini adalah Pasar Gudang Lelang, pasar yang hingga kini masih dikelola oleh pihak ketiga.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin, menegaskan bahwa seluruh pengelola pasar khususnya yang bukan dikelola langsung oleh pemerintah diwajibkan untuk menyetor retribusi setiap bulan sesuai perjanjian yang berlaku.

“Kami ingin pihak ketiga yang mengelola pasar lebih disiplin dalam menyetor retribusi tepat waktu agar pendapatan daerah tetap terjaga,” ujar Erwin, Kamis 23 Oktober 2025.

BACA JUGA:DPRD Turun Tangan, Ini Fakta Sebenarnya di Balik Kasus Gina Dwi Sartika

Ia menambahkan, Pemkot tidak ingin kasus lama terulang kembali. Sebelumnya, pernah terjadi dugaan penggelapan dana retribusi di Pasar Gudang Lelang pada periode 2011–2021 yang menyebabkan kerugian signifikan bagi daerah.

Menurut Erwin, potensi pendapatan dari pasar tersebut sebenarnya bisa mencapai Rp 13 juta hingga Rp 15 juta per bulan, jumlah yang sangat berarti bagi kas daerah. 

“Kalau sampai bocor, tentu berdampak pada pembangunan kota,” tambahnya.

Sebagai bentuk antisipasi, Pemkot berencana membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus yang akan memperkuat sistem pengawasan dan memastikan pengelolaan pasar berjalan transparan dan akuntabel. 

BACA JUGA:Bukan Dikeluarkan, Gina Siswa SMP Ternyata Mengundurkan Diri Sejak 2023

Namun, pembentukan unit ini masih menunggu hasil putusan pengadilan terkait kasus dugaan korupsi retribusi yang kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

“Kami menunggu putusan hukum terlebih dahulu. Setelah itu, UPT akan segera dibentuk agar pengelolaan pasar lebih tertib, jujur, dan sesuai aturan,” tutup Erwin.

Kategori :