Sementara itu dalam kasus ini pihak kepolisian Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau cutter yang digunakan pelaku, Celana pendek milik korban dan satu unit HandPhone milik pelaku.
Atas perbuatannya, WD dijerat Pasal 353 Ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.