MEDIALAMPUNG.CO.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali berhasil memulihkan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) pada seksi STA 100+200 hingga STA 112+200 yang berlangsung pada tahun anggaran 2017–2019.
Kasidik Kejati Lampung, Masagus Rudy, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima tambahan pengembalian uang sebesar Rp6 miliar dari salah satu tersangka, yaitu TG, pada Jumat (3 Oktober 2025).
Dana tersebut langsung disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung di Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Dengan adanya tambahan dana tersebut, total pengembalian dari tersangka TG mencapai Rp7,42 miliar,” ujar Masagus dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Senin (7 Oktober 2025).
BACA JUGA:Ajeng Perwito Sari Sumbang Medali Perdana untuk Lampung di Pornas Korpri XVII
Masagus menjelaskan, bila digabungkan dengan dana hasil pengembalian dari tersangka lainnya, total uang negara yang berhasil dipulihkan dalam perkara ini mencapai Rp11,14 miliar.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari upaya Kejati Lampung memulihkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp66 miliar.
Menurutnya, uang yang telah dikembalikan akan dijadikan barang bukti selama proses penyidikan berlangsung.
Setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap, dana itu akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
BACA JUGA:Dua Pegawai Dinas PPA Terjebak di Lift Gedung Pemkot Bandar Lampung Akibat Listrik Padam
“Pengelolaan dana hasil pengembalian diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 yang telah diperbarui menjadi PMK 58/2023,” jelasnya.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka, yakni WM alias WDD sebagai Kasir Divisi V, TG alias TWT yang menjabat sebagai Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V, serta IBN selaku Kepala Divisi V PT Waskita Karya.
Selain uang tunai, kejaksaan juga telah menyita sejumlah aset milik para tersangka dengan total nilai mencapai Rp56,1 miliar sebagai barang bukti tambahan.
“Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin memulihkan kerugian negara dan memastikan seluruh proses penyidikan berjalan secara transparan,” tegas Masagus.