Siapkan 5 Dokumen Ini Agar Lolos Daftar KIP Kuliah

Sabtu 04-10-2025,12:45 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

BACA JUGA:Polres Lampung Selatan Latih Karyawan SPPG soal Kebersihan dan Kesehatan

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Bagi calon mahasiswa berusia 17 tahun ke atas, KTP wajib disertakan. Jika belum memiliki KTP, pendaftar dapat menggunakan KTP orang tua atau wali.

Dokumen ini digunakan untuk memastikan alamat dan identitas keluarga sesuai dengan data kependudukan.

3. NISN dan NPSN. 

Pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) valid serta sesuai dengan data di sistem pendidikan nasional. 

NISN berfungsi mengidentifikasi calon mahasiswa, sementara NPSN digunakan untuk memverifikasi sekolah asal. Kesalahan pada dua data ini sering menjadi penyebab gagalnya pendaftaran.

BACA JUGA:Wagub Jihan Dorong Digitalisasi UMKM di Ajang Lampung Begawi 2025

4. KIP Sekolah atau KKS

Pendaftar yang sudah menerima KIP Sekolah atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) akan memiliki peluang lebih besar diterima. 

Dokumen ini menjadi bukti bahwa calon penerima berasal dari keluarga kurang mampu. 

Meski tidak wajib, keberadaannya akan memperkuat proses verifikasi.

5. Email Aktif dan Dokumen Pendukung. 

Karena seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id, calon mahasiswa wajib memiliki email aktif. 

BACA JUGA:Pemprov Lampung Matangkan Penertiban Tahap II Lahan Negara di Sabah Balau, 30 Objek Terdampak

Semua notifikasi, mulai dari kode akses hingga pengumuman hasil seleksi, dikirimkan melalui email. 

Kategori :