LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Isu dugaan adanya “peserta siluman” dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Lampung Utara (Lampura) akhirnya mendapat klarifikasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lampura, Siti Sarah, menegaskan bahwa dua nama tenaga honorer berinisial YP dan Fi bukanlah peserta ilegal.
Keduanya memang tercatat sebagai honorer Dinas Pendidikan dan telah mengikuti seleksi PPPK tahap II.
Menurut Siti Sarah, kesalahan administrasi sempat terjadi karena pihak BKPSDM tidak mengetahui secara pasti instansi asal YP dan Fi.
BACA JUGA:Lowongan Kerja PLN 2025 Dibuka! Cek Syarat dan Cara Daftarnya
“Kenapa kita tempatkan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) karena sebelumnya kita belum mengetahui dimana mereka berdinas,” jelasnya saat ditemui di ruang kerja, Selasa (30 September 2025).
Namun setelah ditelusuri, keduanya telah dikembalikan ke Dinas Pendidikan sesuai data kepegawaian.
Siti Sarah juga menambahkan bahwa hal serupa bukan hanya terjadi di Kesbangpol, tetapi juga di sejumlah dinas lain seperti Dispora, BP2KA, BKPSDM, dan Bappeda.
Ia memastikan YP dan Fi tidak pernah mendapatkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kesbangpol serta tidak memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) dari instansi tersebut.
BACA JUGA:Badan Gizi Nasional Beri Insentif Rp100 Ribu untuk Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi
NIP resmi mereka tetap diterbitkan oleh dinas asal masing-masing.
“Dua nama berhasil lolos seleksi PPPK tahap II sebelumnya juga telah tercatat menjalani masa pengabdian sebagaimana seharusnya,” tegasnya.
Meski BKPSDM sudah memberikan klarifikasi, sejumlah tenaga honorer menilai proses seleksi PPPK masih belum adil.
Seorang honorer bernama Aida mengaku kecewa karena masa pengabdiannya selama lebih dari 19 tahun tidak membuatnya lolos seleksi.
BACA JUGA:Tekan Angka Putus Sekolah, Disdikbud Lampung Siapkan SMA Terbuka Gratis