Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta

Jumat 26-09-2025,18:00 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Musisi senior Tanah Air, Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM, akhirnya menerima putusan hukum terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. 

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 11 September 2025, majelis hakim memutuskan bahwa Fariz RM terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba tanpa hak, dan menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 10 bulan serta denda sebesar Rp800 juta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Fariz melakukan tindak pidana narkotika secara bersama-sama dan tanpa izin, melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis ini dijatuhkan berdasarkan dakwaan kumulatif dari jaksa penuntut umum, yang menyebut Fariz memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman.

Majelis hakim juga menambahkan bahwa jika terdakwa tidak mampu membayar denda sebesar Rp800 juta, maka ia akan digantikan dengan hukuman penjara tambahan selama dua bulan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta hukuman penjara selama enam tahun, mengingat status Fariz sebagai pengguna yang dianggap masih bisa direhabilitasi.

BACA JUGA:Artis Cilik Indonesia yang Masih Eksis dan Tampil Glow Up

Pengurangan Masa Tahanan dan Barang Bukti Dimusnahkan

Dalam putusan tersebut, hakim juga memberikan ketetapan bahwa masa penahanan Fariz yang telah dijalani sejak penangkapan akan dikurangkan dari total masa hukuman. Artinya, sisa hukuman yang harus dijalani Fariz akan disesuaikan dengan waktu yang telah ia habiskan di dalam tahanan.

Selain itu, beberapa barang bukti yang terkait langsung dengan kasus ini dinyatakan untuk dimusnahkan. Di antaranya adalah satu tas cokelat yang di dalamnya ditemukan sisa ganja seberat 4,76 gram, serta dua unit ponsel—masing-masing merek Oppo A60 dan Samsung A20—yang dianggap sebagai alat bantu dalam aktivitas narkotika tersebut.

Sedangkan barang lain seperti kartu ATM BCA yang tidak relevan dengan perkara, diputuskan untuk dikembalikan kepada terdakwa. Fariz juga dibebankan biaya perkara yang nilainya ditetapkan sebesar Rp5.000.

BACA JUGA:3 Artis Tuntut Nafkah 'Receh' Saat Cerai, Tasya Farasya Hebohkan Publik dengan Rp100

Fariz RM: Tidak Akan Ajukan Banding

Pasca pembacaan vonis, Fariz RM menunjukkan sikap yang tenang dan menerima sepenuhnya putusan dari majelis hakim. Ia mengungkapkan tidak akan mengajukan banding, dan memilih untuk menjalani hukuman yang telah ditetapkan. 

Sikap legowo ini dilatarbelakangi oleh keinginannya untuk segera menyelesaikan permasalahan hukum dan fokus pada pemulihan diri.

Menariknya, hari putusan sidang ini bertepatan dengan ulang tahun anak bungsu Fariz, yang menurutnya menjadi momen penuh makna. Ia menyebut bahwa vonis ini bisa menjadi awal baru baginya untuk bangkit, dan bahkan menyebut hari itu sebagai “hari baik”.

BACA JUGA:Ijazah Uya Kuya Akhirnya Kembali, Latar Belakang Lulusan Ilmu Politik UI Jadi Sorotan

Kategori :