LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengimbau peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk segera melengkapi persyaratan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lampura, Siti Sarah, menegaskan bahwa batas akhir pengisian DRH akan ditutup pada Senin (22 September 2025) malam pukul 23.00 WIB.
“Untuk batas waktu pengisian persyaratan DRH tutup dengan batas waktu malam ini pukul 12:00 WIB,” kata Siti Sarah saat diwawancarai di ruang kerjanya.
Sebelumnya, sejumlah peserta PPPK paruh waktu mengeluhkan adanya kendala teknis saat melakukan pengisian DRH karena sistem sempat mengalami gangguan. Namun, Siti Sarah memastikan masalah tersebut sudah diatasi dan sistem kembali normal.
BACA JUGA:Curug Lawe Ungaran, Air Terjun Indah di Semarang Jawa Tengah
“Terkait keluhan PPPK paruh waktu dalam pengisian DRH yang sempat error, itu sudah kembali normal dan para PPPK masih punya kesempatan hingga malam ini pukul 12:00 WIB,” jelasnya.
Siti Sarah menambahkan, sesuai dengan Surat BKN Nomor 13834/B.KS.04.01/SD.D/2025, batas akhir pengisian DRH bagi non-ASN ditetapkan pada Senin, 22 September 2025 pukul 23.00 WIB.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat mengenai kemungkinan adanya perpanjangan waktu.
“Apakah ada tambahan waktu atau tidak, hingga saat ini belum ada arahan pusat terkait perpanjangan pengisian DRH. Untuk itu, kami imbau kepada teman-teman non-ASN untuk segera menyelesaikan pengisian DRH,” tutupnya.