Ia menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen penting yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah selama lima tahun ke depan sekaligus menjadi fondasi awal untuk pelaksanaan RPJPD Provinsi Lampung 2025–2045.
Gubernur Mirza mengatakan bahwa Pemprov Lampung telah menyelaraskan RPJMD dengan RPJMN 2025–2029 yang memuat Asta Cita sebagai prioritas nasional, serta dengan arah kebijakan jangka panjang daerah untuk mewujudkan Lampung yang Maju, Merata, dan Berkelanjutan.
“Penyelarasan muatan teknokratis dan politis dilakukan guna menghasilkan kebijakan prioritas yang terukur melalui rencana kinerja dan anggaran,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dokumen RPJMD menjadi dasar penyusunan dokumen perencanaan lainnya, seperti Renstra dan RKPD.
Gubernur Mirza juga menyampaikan bahwa masukan dari Pansus tersebut selaras dengan kebijakan prioritas daerah Provinsi Lampung, diantaranya
- Pengelolaan aset untuk peningkatan PAD dan digitalisasi layanan publik;
- Arah pembangunan kewilayahan di kabupaten/kota;
- Penguatan sarana dan prasarana olahraga menuju PON 2032;
- Pengembangan bibit bersertifikat dan hilirisasi sektor perikanan, peternakan, dan pertanian.
Gubernur Mirza menekankan dengan telah dilaksanakannya persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2025-2029 ini tentunya cita-cita besar pembangunan Provinsi Lampung lima tahun ke depan harus menjadi komitmen bersama untuk mewujudkannya.
“Pelaksanaan pembangunan bukan merupakan tanggung jawab pemerintah semata, namun juga dibutuhkan kontribusi berbagai komponen pembangunan, termasuk DPRD, akademisi, dunia usaha, masyarakat, insan pers serta pemangku kepentingan lainnya,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh elemen pembangunan baik legislatif, dunia usaha, akademisi, masyarakat, hingga media massa untuk bersama-sama mendukung dan berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah.