Lahan RPH Terlantar Resmi Ditarik Kembali oleh Disbunnak Lampung Utara

Sabtu 20-09-2025,02:22 WIB
Reporter : Hasan Saputra
Editor : Budi Setiawan

Sebagai langkah tegas, Disbunnak berencana melayangkan surat resmi penarikan lahan dan menghentikan seluruh aktivitas di atas tanah tersebut. 

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis di Lampung Utara Disambut Antusias Siswa

Pihaknya juga akan memanggil warga terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami harus menertibkan agar tidak terjadi konflik atau sengketa di kemudian hari. Sewa-menyewa lahan Pemda itu ilegal, dan kami tidak bisa membiarkannya,” tambah Darwis.

Apabila terbukti ada praktik penyewaan aset Pemda, kasus ini berpotensi dilanjutkan ke ranah hukum dengan melibatkan aparat kepolisian. 

Langkah penarikan lahan dinilai sebagai upaya strategis menyelamatkan aset daerah sekaligus mencegah konflik sosial di masyarakat.

Kategori :