Polresta Bandar Lampung Bekuk Residivis Narkoba Usai Curi 2 Ponsel Milik Warga

Minggu 24-08-2025,19:02 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Karang Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial LK (35), warga Kaliawi, usai kedapatan mencuri dua unit telepon genggam milik RA (32), warga Kelurahan Durian Payung, Bandar Lampung.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat 25 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Khairil Anwar, Durian Payung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, pelaku cukup mengenal kondisi rumah korban karena pernah tinggal di kawasan tersebut.

“Pelaku ini sebelumnya memang pernah bermukim di sekitar tempat tinggal korban, sehingga ia mengetahui dengan baik kondisi dan seluk-beluk rumah,” ujar Kombes Pol Alfret, Minggu 24 Agustus 2025.

BACA JUGA:Pulau Kri, Pusat Wisata Bawah Laut Raja Ampat

Polisi mengungkap, LK masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar, lalu menuju lantai dua dan mengambil ponsel yang ada di dalam rumah.

Hanya dalam waktu kurang dari satu hari, polisi berhasil membekuk pelaku. Rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi menjadi petunjuk utama penangkapan.

“Kurang dari satu hari, pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat berkat rekaman CCTV yang mengarah langsung padanya,” tambah Alfret.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa LK merupakan seorang residivis. Ia pernah terlibat kasus pencurian baterai tower telekomunikasi dan kasus narkotika.

BACA JUGA:Proyek Lapen Dinilai Asal Jadi, Kades Gedung Ketapang: Sudah Sesuai Standar

“Yang bersangkutan pernah tersandung perkara narkoba pada tahun 2022 dengan hukuman 1,2 tahun penjara, dan bebas sekitar 2023,” terang Alfret.

Atas tindakannya, pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kategori :