Meski begitu, terdapat hambatan yang dihadapi, salah satunya regulasi leasing yang mewajibkan keberadaan BPKB dalam proses perpanjangan plat nomor sesuai Peraturan Kapolri Nomor 76.
Sebagai solusi, Bapenda pusat bekerja sama dengan tiga lembaga pembiayaan resmi untuk mempermudah proses administrasi.
Bobiansah berharap program pemutihan dan mutasi kendaraan dapat dimanfaatkan masyarakat, mengingat selain menguntungkan secara finansial, kebijakan ini juga meningkatkan nilai kendaraan, keamanan, dan kepastian hukum.
“Dengan dukungan semua pihak, saya yakin program ini akan sukses dan memberi manfaat jangka panjang bagi daerah serta masyarakat,” pungkasnya.