Hal ini makin mempertegas pentingnya pengawasan terhadap rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu panjang.
Menurut PPATK, penghentian sementara transaksi bukanlah bentuk penyitaan dana. Dana nasabah tetap utuh dan dapat diakses kembali setelah verifikasi identitas dan klarifikasi dilakukan oleh pihak bank.
Dalam menghadapi fenomena ini, nasabah perlu memahami bahwa keamanan rekening bukan hanya tanggung jawab bank, tetapi juga tanggung jawab pribadi.
Dengan menjaga data pribadi dan tidak sembarangan memberikan akses rekening kepada orang lain, masyarakat turut berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
BACA JUGA:BRIVolution Reignite: Melampaui Badai, BRI Bukukan Laba Rp26,53 Triliun
Upaya BRI bersama PPATK ini merupakan langkah preventif yang menargetkan pencegahan kejahatan keuangan secara sistemik.
Tidak hanya melindungi satu individu, tetapi menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem perbankan nasional.