Namun di Indonesia, melalui jalur impor non-resmi atau pasar "grey market", harga mobil ini bisa tembus Rp 1,4 miliar.
RMA Indonesia belum mengumumkan harga resmi untuk pasar lokal.
Namun dengan potensi pembebasan bea masuk ternyata diharapkan harga bisa ditekan mendekati Rp1 miliar tergantung struktur pajak yang ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:Harga Replika Batmobile Neymar Rp 24 Miliar, Tidak Bisa Dikendarai di Jalan Umum
Dari sisi teknis, Ford Mustang EcoBoost 2.3L membawa mesin turbocharged 2.3 liter, dengan tenaga mencapai 315 hp.
Performa ini menjadi daya tarik tersendiri bagi para penggemar muscle car yang menginginkan mobil bertenaga tinggi namun tetap efisien untuk penggunaan harian.
Selain performa, model ini juga dikenal memiliki pengendalian yang baik, teknologi modern, dan desain yang tetap mengusung karakter klasik khas Mustang, menjadikannya pilihan menarik di segmen mobil sport premium.
Meski publik optimistis terhadap "Tarif Trump", realisasinya masih menunggu detail regulasi teknis dari pemerintah Indonesia.
BACA JUGA:Logo Baru Range Rover Tuai Protes: Terlalu ‘Fashion’, Kurang Otomotif?
Apakah kebijakan ini benar-benar mampu menurunkan harga Mustang secara signifikan atau hanya menjadi insentif kecil di atas kertas—jawabannya akan terungkap saat RMA Indonesia mengumumkan harga resmi di GIIAS 2025.
Untuk sementara, para pencinta Mustang boleh berspekulasi dan berharap. Tapi realistis terhadap realita pajak otomotif Indonesia tetap penting, terutama bagi mereka yang bermimpi meminang mobil ikonik ini ke garasi rumah. (*)