Dukung Transparansi, Dinas Pendidikan Lampung Terbitkan Edaran Terkait Seragam Sekolah

Jumat 18-07-2025,19:52 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan
Dukung Transparansi, Dinas Pendidikan Lampung Terbitkan Edaran Terkait Seragam Sekolah

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Menindaklanjuti arahan Gubernur Lampung pada Selasa, 15 Juli 2025 lalu, serta dalam rangka mewujudkan transparansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/1804/V.01/DP.2/2025 tentang Pakaian Seragam Peserta Didik jenjang SMA, SMK, dan SLB.

Surat edaran (SE) ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Americo, menyampaikan bahwa wali murid diberikan keleluasaan untuk memilih tempat pembelian seragam sekolah.

"Kami tegaskan, siswa dan wali murid bebas membeli seragam sekolah di mana saja—bisa di koperasi sekolah, pasar, atau menjahit sendiri—selama tetap mengikuti ketentuan warna dan model yang telah ditetapkan," ujarnya, Jumat 18 Juli 2025.

BACA JUGA:Top 5 Bank dengan Simulasi KPR Termurah 2025: Mulai Cicilan dari Rp1 Jutaan!

BACA JUGA:Ciri-Ciri Sakit Perut yang Perlu Diwaspadai dan Tidak Boleh Diabaikan

Langkah ini diambil untuk merespons keluhan masyarakat terkait dugaan adanya penunjukan tempat pembelian seragam tertentu yang dianggap membebani wali murid.

Thomas menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen Dinas Pendidikan untuk menjaga transparansi, keadilan, dan integritas dalam dunia pendidikan di Lampung.

"Kami berharap tidak ada lagi rasa curiga atau kekecewaan dari wali murid terhadap pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan. Kepercayaan publik adalah fondasi penting dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas," tambahnya.

Dalam edaran tersebut, Dinas Pendidikan juga mengimbau kepala sekolah dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk mematuhi aturan ini. 

BACA JUGA:IPSI Lampung Resmi Copot Eddy Purnomo dari Jabatan Wakil Sekretaris Umum

BACA JUGA:Top 5 Bank dengan Simulasi KPR Termurah 2025: Mulai Cicilan dari Rp1 Jutaan!

Penjualan seragam secara langsung di sekolah dilarang, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah mendapatkan persetujuan resmi secara transparan.

Dengan kebijakan ini, awal tahun ajaran baru diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan bebas dari polemik terkait pengadaan seragam.

Isi Pokok Surat Edaran Nomor: 800/1804/V.01/DP.2/2025 adalah sebagai berikut:

Kategori :