Polisi Tangkap Pencuri Ponsel di Warung Ayam Geprek Bandar Lampung

Selasa 15-07-2025,20:18 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID — Dua pelaku pencurian ponsel milik penjaga warung makan ayam geprek di Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, akhirnya berhasil dibekuk oleh Polsek Tanjung Karang Timur.

Aksi pencurian terjadi pada 23 Mei 2025, ketika korban tengah lengah. Pelaku berinisial TI masuk ke dalam warung dan membawa kabur dua unit ponsel, sementara rekannya berinisial TS menunggu di luar menggunakan sepeda motor.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan bahwa TI merupakan eksekutor dalam kejadian ini. 

“Barang bukti yang dicuri adalah satu unit handphone Samsung Galaxy A05 dan satu unit Samsung Galaxy A01. Sepeda motor yang digunakan juga telah kami amankan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Pesona Pulau Tidung, Surga Kecil Dekat Jakarta

TI ditangkap terlebih dahulu pada 1 Juli 2025. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali berhasil menangkap TS, yang diketahui baru pertama kali terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa TI bukanlah pemain baru. Ia sering melakukan pencurian dan bekerja sama dengan berbagai orang berbeda untuk menjalankan aksinya.

“Dia bisa dengan siapa saja. Jokinya berganti-ganti, tapi yang metik tetap dia,” ujar Kapolresta Alfret, menegaskan peran dominan TI sebagai pelaku utama.

Sementara itu, TS merupakan pelaku pemula yang baru pertama kali terlibat dalam kejahatan serupa. 

BACA JUGA:Keindahan Kedung Kayang, Air Terjun Megah di Kaki Merapi

Penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam aksi pencurian di lokasi lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kategori :