Pemkot Bandar Lampung Bebaskan BPHTB untuk Warga Kurang Mampu

Selasa 08-07-2025,13:43 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID  – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga kurang mampu yang mengajukan rumah subsidi.

Program ini merupakan salah satu bentuk dukungan Pemkot Bandar Lampung terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandar Lampung, Desti Mega Putri, mengatakan pembebasan BPHTB diberikan sebagai bentuk dukungan Pemkot terhadap program pemerintah pusat tersebut.

“Guna mendukung program tiga juta rumah, Pemerintah Kota Bandar Lampung membebaskan BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang mengambil rumah subsidi,” kata Desti, Selasa, 8 Juli 2025.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Fokus Benahi Infrastruktur, Jalan dan Drainase

Desti menyebut hingga saat ini sudah terdapat 41 unit rumah yang dibebaskan dari BPHTB dan masih ada sekitar 100 unit rumah lagi yang sedang dalam proses pengajuan.

“Saat ini sudah ada tiga perumahan di Bandar Lampung yang mengajukan pembebasan BPHTB, yaitu di Pinang Jaya, Labuhan Ratu, dan Sukarame. Ketiganya sudah mendapatkan pembebasan PBB dari Dinas Perkim,” ujarnya.

Desti menjelaskan, persyaratan pengajuan telah diatur oleh Kementerian PUPR. Warga yang belum menikah harus memiliki penghasilan maksimal Rp4,5 juta per bulan, sedangkan untuk pasangan suami istri maksimal Rp10 juta per bulan, dan belum memiliki KPR.

“Pengajuan biasanya dikoordinir oleh pihak developer. Namun, warga juga dapat mengajukan secara mandiri, dan jika telah memenuhi persyaratan, maka akan segera dikeluarkan surat pembebasan BPHTB,” kata Desti.

Kategori :