Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, Sekretaris Desa memiliki peran strategis dalam membantu kepala desa menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat, serta pemberdayaan.
Oleh karena itu, dugaan tidak dilibatkannya Sekdes menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola dan transparansi dalam pemerintahan Desa Kalibalangan.