
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat tanah milik negara yang merupakan aset Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pengusutan kasus ini, Kejati Lampung telah menetapkan tersangka baru yakni seorang pemodal berinisial TSS, yang diketahui secara ilegal menguasai aset tanah negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 12/NT/1982.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung (Kasidik Pidsus Kejati Lampung) Masagus Rudi mengungkap bahwa perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang mencium adanya penyimpangan dalam pengelolaan dan alih kepemilikan aset tanah tersebut.
“Mulanya tanah itu sendiri tercatat sebagai salah satu aset milik Kementerian Agama RI, tapi kemudian tiba-tiba berpindah kepemilikan ke atas nama TSS. Dari situ, kami lakukan pendalaman,” ujar Rudi pada Senin 30 Juni 2025.
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Diperpanjang, Samsat Mall Kartini Dipadati Warga
Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa telah terjadi penerbitan sertifikat ganda dengan dua identitas berbeda atas bidang tanah yang sama. Salah satu sertifikat itu dipastikan palsu.
Modus manipulasi data inilah yang kemudian menyeret dua tersangka lainnya, yakni LKM dan TRS Keduanya telah resmi ditahan sejak 25 Juni 2025 LKM di Rutan Kelas I Way Hui dan TRS di Rutan Polresta Bandar Lampung.
“Sebelumnya juga, kami telah menahan tiga orang tersangka, yaitu LKM dan TRS. Mereka kami tahan di Rutan Kelas I Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan dan audit kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Lampung bersama KPKNL, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 54.445.547.000 (lima puluh empat milyar empat ratus empat puluh lima juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
BACA JUGA:Progres Pesat! Stadion Sumpah Pemuda Kian Siap Jadi Markas Bhayangkara FC
Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi dan masih terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga ikut bermain dalam skandal korupsi ini.
Kejati Lampung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menyeret aktor-aktor lainnya yang terlibat dalam kasus mafia tanah tersebut.
“Hingga saat ini kita telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi dan akan terus kita dalami apakah masih ada tersangka lainnya yang diduga ikut dalam skandal korupsi ini,” tutupnya.