
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal untuk sejumlah perkara, termasuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pesawaran pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) , yang dilaksanakan pada Kamis, 26 Juni 2025.
Sebagaimana diketahui, sengketa PSU Pilkada Pesawaran ini sebelumnya diajukan oleh pasangan Supriyanto-Suriansyah ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 325/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam pengucapan putusan yang disampaikan, pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan pasangan Supriyanto-Suriansyah dalam sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran.
MK menilai pemohon tidak dapat membuktikan segala tuduhan yang didalilkan oleh pemohon, Selain itu juga pemohon dinilai tidak bisa menunjukkan bukti awal yang didalilkan.
BACA JUGA:MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029
Dimana pada sidang yang telah dijalankan sebelumnya pemohon hanya memberikan alat bukti hanya berupa SK KPU yang berisi perolehan suara hasil PSU.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima, Ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, pasangan Nanda Indira dan Anton Muhammad Ali kini sah dan berkekuatan hukum tetap sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran untuk masa jabatan 2025–2030.