
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Sosial menanggapi polemik yang terjadi terkait pembagian bantuan sosial (bansos) sembako yang tidak sesuai ketentuan kepada sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai wilayah.
Menanggapi hal itu, Dinas Sosial telah mengeluarkan imbauan resmi kepada para camat, lurah, hingga kepala desa se-Kabupaten Lampung Utara.
Dalam imbauan tersebut juga disampaikan kembali aturan resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, yakni Permensos Nomor 4 Tahun 2023 tentang pelaksanaan program sembako.
"Imbauan dan regulasi dari Kemensos sudah jelas menyatakan bahwa setiap KPM berhak menerima bantuan tunai sebesar Rp200 ribu per bulan, dan itu disalurkan selama tiga bulan, jadi totalnya Rp600 ribu per KPM," ujar Plt. Kepala Dinas Sosial Lampung Utara, Ahmad Wiloka Abung saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Jumat, 20 Juni 2025.
BACA JUGA:Bayi 3 Bulan di Lampung Utara Berjuang Lawan Jantung Bocor dan Pneumonia
Ia juga menanggapi beredarnya informasi simpang siur mengenai penyaluran bantuan, baik yang terjadi di wilayah Kelurahan Kotabumi Tengah maupun di Desa Karya Sakti, Kecamatan Abung Surakarta.
"Perlu kami luruskan, Dinas Sosial tidak terlibat langsung dalam distribusi. Tugas kami sebatas melakukan pengawasan, karena wewenang teknis berada di tingkat desa dan kecamatan," jelasnya.
Ahmad Wiloka menegaskan bahwa bantuan sembako tidak boleh diberikan dalam bentuk barang. KPM wajib menerima bantuan dalam bentuk uang tunai, agar bisa berbelanja sendiri sesuai kebutuhan masing-masing.
"Penarikan dana bisa dilakukan melalui bank atau kantor pos yang sudah bekerja sama secara resmi dengan Kementerian Sosial," tambahnya.
BACA JUGA:RSUDAM Lampung Gelar Talkshow Kesehatan dan Pound Fit, Upaya Promosikan Hidup Sehat
Ia menekankan bahwa tanggung jawab validasi penerima bansos berada di tangan lurah dan kepala desa, yang bekerja sama dengan kepala lingkungan setempat untuk menilai kelayakan warga.
"Dinas Sosial hanya menerima data dan melakukan fungsi pengawasan. Namun karena situasi ini berpotensi menimbulkan keresahan, kami akan segera memanggil para pendamping untuk mengevaluasi pelaksanaan bantuan sembako agar sesuai prosedur," pungkasnya.