Kepala Disdikbud Lampung Tanggapi Polemik Sistem SPMB Jalur Domisili

Jumat 20-06-2025,16:45 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan
Kepala Disdikbud Lampung Tanggapi Polemik Sistem SPMB Jalur Domisili

1. Surat tugas dari instansi;

2. Surat pindah domisili resmi;

 3. Surat tugas berlaku maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran.

BACA JUGA:Bupati Lampung Selatan Tinjau Lokasi Banjir dan Serahkan Bantuan Langsung ke Warga

BACA JUGA:Wabup Lampung Selatan Tanam Mangrove di Tambak Udang, Dukung Pelestarian Pesisir

Thomas menutup keterangannya dengan menyatakan pihaknya akan terus memantau dan menampung aspirasi masyarakat, serta mendorong agar sistem ini bisa lebih adil dan transparan ke depan.

Kategori :