
Jalur Prestasi (SMA):
1. Pembobotan nilai akademik;
2. Jarak tempat tinggal ke sekolah.
BACA JUGA:Bupati Egi Dukung Penuh Calon Paskibraka Lampung Selatan Ikuti Seleksi Provinsi
BACA JUGA:Al Ghazali dan Alyssa Daguise Pilih Afrika untuk Bulan Madu
Jalur Domisili (SMA):
1. Nilai akademik rata-rata ijazah/SKL;
2. Jarak rumah ke sekolah;
3. Usia calon murid.
Jalur Afirmasi:
1. Seleksi berdasarkan dokumen administratif;
2. Prioritas jarak rumah, dengan kuota:
- 25% siswa dari keluarga tidak mampu;
- 5% siswa disabilitas (dialihkan ke keluarga tidak mampu jika kuota tidak terpenuhi).
Jalur Mutasi:
Diperuntukkan bagi anak guru atau siswa yang pindah domisili karena tugas orang tua. Harus melampirkan: