
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap satu dari dua pelaku begal sadis yang menyeret seorang bocah saat mempertahankan sepeda motornya.
Pelaku bernama Peri Suwanto (24) ditangkap di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025. Sementara satu pelaku lainnya, Tobi Erlangga, masih berstatus dalam pencarian orang (DPO).
Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, Kompol Zaldy Kurniawan, menjelaskan bahwa kejadian pembegalan terjadi di Jalan RA Basyid, Kelurahan Sinar Semendo, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, pada Sabtu, 7 Juni 2025.
“Modus pelaku berpura-pura menanyakan keberadaan orang tua korban, lalu meminta diantar ke rumahnya. Setelah korban membonceng pelaku, begal itu melancarkan aksinya di jalan yang sepi,” jelas Zaldy, Selasa (17 Juni 2025).
BACA JUGA:APBN Mulai Defisit Rp21 Triliun per Mei, Setelah Sempat Surplus
Korban sempat terseret sejauh 7 meter saat mencoba mempertahankan sepeda motornya, dan mengalami luka lecet di tangan dan kaki.
Aksi keji tersebut terekam kamera CCTV dan menjadi bukti penting dalam penyelidikan.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Genio merah dengan nomor polisi A 6051 EN beserta STNK, satu unit Honda Revo hitam, serta pakaian milik pelaku.
“Tim Resmob berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Dari tangan pelaku, kami sita sepeda motor milik korban,” ujarnya.
BACA JUGA:Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Penengahan Berhasil Ringkus Pelaku Curat
Akibat perbuatannya, Peri Suwanto dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak serta tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.