MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yakni tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Dimana dalam Surat Edaran itu ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan yakni Yassierli.
Kemnaker sendiri berupaya mewujudkan prinsip non diskriminasi dalam proses rekrutmen kerja.
Ada empat poin utama yang dimuat dalam SE tersebut, yang salah satunya menyangkut persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
BACA JUGA:Prabowo Ajukan Calon Pimpinan Baru BI dan LPS ke DPR
“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil,” kata Yassierli.
Selanjutnya Yassierli menyampaikan bahwa dalam praktiknya, rekrutmen kerja di Indonesia masih menyisakan tantangan.
Banyak lowongan kerja masih mencantumkan syarat diskriminatif, seperti batas usia, penampilan fisik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, hingga suku.
“Dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja saat ini masih menunjukkan adanya tantangan yang menjurus pada praktek diskriminatif dalam proses rekrutmen,” bebernya.
BACA JUGA:Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Lowongan Resmi untuk Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Namun demikian, batas usia masih diperbolehkan untuk pekerjaan yang memiliki karakteristik khusus, seperti peran yang menuntut kemampuan fisik tertentu, selama tidak menghambat kesempatan masyarakat umum untuk bekerja.
Aturan ini juga berlaku bagi pencari kerja penyandang disabilitas, di mana rekrutmen harus bebas dari diskriminasi dan dilakukan secara transparan.