Janji Kerja Palsu, Oknum PNS Lampung Utara Tipu Warga hingga Rp56 Juta

Jumat 23-05-2025,19:11 WIB
Reporter : Hasan Saputra
Editor : Budi Setiawan

Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian mengamankan berbagai barang bukti, termasuk buku rekening, bukti transfer, serta dokumen administrasi lainnya yang berkaitan dengan kasus penipuan ini.

Tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kategori :