Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian mengamankan berbagai barang bukti, termasuk buku rekening, bukti transfer, serta dokumen administrasi lainnya yang berkaitan dengan kasus penipuan ini.
Tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.