Fakta Dibalik Klaim Syahrini Terima Penghargaan UNESCO: Bukan dari Lembaga Resmi PBB

Rabu 21-05-2025,14:30 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

Peran Guila Clara Kessous

Nama Guila Clara Kessous mencuri perhatian dalam acara ini. Ia memang tercatat sebagai Artist for Peace dari UNESCO sejak tahun 2012 dan telah aktif di bidang seni, serta advokasi kemanusiaan. 

Namun perlu diluruskan bahwa keterlibatan pribadi Kessous dalam acara penghargaan tidak secara otomatis mewakili organisasi tempat ia bernaung. 

Jadi, meskipun ia hadir atau memberikan penghargaan, bukan berarti acara tersebut diselenggarakan oleh UNESCO.

BACA JUGA:Honda Akhirnya Revisi Strategi Dengan Kurangi Investasi EV dan Hanya Fokus ke Kendaraan Hybrid

Program Listen to Her Parole dan Majalah Discrte

Penghargaan untuk Syahrini juga disebut berkaitan dengan program bernama “Listen to Her Parole” yang dikelola oleh Discrte Magazine. 

Program ini bertujuan menyoroti kontribusi perempuan dalam berbagai bidang. Akan tetapi, tidak ada bukti bahwa program ini berafiliasi dengan UNESCO. 

Tidak terdapat referensi di situs resmi UNESCO maupun publikasi lainnya yang menyatakan keterlibatan lembaga tersebut dalam program ini.

BACA JUGA:4 Rekomendasi Merek Jam Tangan Pria 2025 dengan Penampilan Elegan

Publik Minta Klarifikasi

Sejak unggahan tersebut menjadi viral, publik pun menuntut klarifikasi atas penggunaan nama UNESCO yang dianggap bisa menimbulkan kesalahpahaman. 

Beberapa pihak mengingatkan pentingnya keakuratan informasi, terutama bila menyangkut institusi global yang memiliki kredibilitas tinggi. 

Dalam era digital, misinformasi dapat dengan cepat menyebar dan menimbulkan persepsi yang keliru.

BACA JUGA:Suzuki Avenis 125: Skutik Baru yang Siap Tantang Dominasi Beat dan Mio

Penting bagi figur publik seperti Syahrini untuk lebih cermat dalam menyampaikan informasi mengenai pencapaian pribadi, terutama bila mengaitkan diri dengan institusi besar. Kredibilitas lembaga seperti UNESCO tidak boleh digunakan tanpa kejelasan atau dasar resmi.

Kategori :