Namun demikian, aparat keamanan masih bersiaga di lokasi untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan.
"Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 atau pasal 338 KUHPidana, ancaman hukuman 15 tahun penjara," demikian pungkasnya.
Namun demikian, aparat keamanan masih bersiaga di lokasi untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan.
"Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 atau pasal 338 KUHPidana, ancaman hukuman 15 tahun penjara," demikian pungkasnya.