Pelaku Penusukan di Terusan Nunyai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Imbau Masyarakat Tidak Anarkis

Minggu 18-05-2025,10:55 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

Namun demikian, aparat keamanan masih bersiaga di lokasi untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan.

"Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 atau pasal 338 KUHPidana, ancaman hukuman 15 tahun penjara," demikian pungkasnya.

Kategori :