Jonathan Frizzy Terseret Kasus Vape Berisi Obat Keras: Ini Peran, Keuntungan dan Ancaman Hukumannya

Kamis 08-05-2025,17:59 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan
Jonathan Frizzy Terseret Kasus Vape Berisi Obat Keras: Ini Peran, Keuntungan dan Ancaman Hukumannya

• Penurunan tekanan darah ekstrem

• Ketergantungan jika digunakan berulang

• Efek psikoaktif seperti halusinasi

Paling berbahaya, cairan ini jika digunakan lewat vape akan masuk langsung ke paru-paru dan diserap dengan cepat oleh tubuh, memperbesar risiko overdosis bahkan kematian.

BACA JUGA:Dua Artis Cantik Memilih Bercerai Usai Suami Terseret Kasus Narkoba

Ancaman Hukuman Bagi Jonathan Frizzy

Dengan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan dan peredaran obat keras tanpa izin, Jonathan Frizzy menghadapi ancaman pidana yang sangat berat. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pihak yang terbukti mengedarkan obat keras tanpa izin dapat dikenai hukuman:

• Pidana penjara maksimal 15 tahun

• Denda hingga Rp 1,5 miliar

Jika dalam perkembangan kasus ditemukan adanya jaringan internasional dan upaya penyelundupan berskala besar, maka hukuman dapat diperberat, termasuk dengan penambahan pasal terkait impor ilegal, konspirasi, dan tindak pidana terorganisasi.

BACA JUGA:Pengacara Ammar Zoni Ungkap Peluang Ajukan Asimilasi Serta Remisi

Kasus Masih Dalam Proses Pendalaman

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyidikan kasus ini belum selesai. 

Masih ada kemungkinan munculnya tersangka lain dan pengungkapan lebih luas mengenai jaringan pengedar obat keras ini. 

AKP Michael Tandayu menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti sampai semua pelaku yang terlibat berhasil diidentifikasi dan diproses secara hukum.

Kategori :