
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Sebanyak 35 dari 44 pengusaha sarang burung walet di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) diketahui tidak taat membayar pajak daerah.
Hingga awal Mei 2025, belum ada satupun pengusaha yang melakukan pembayaran kewajiban tersebut.
“Pada tahun 2024, hanya sembilan pengusaha sarang walet yang membayar pajak. Namun untuk tahun 2025 ini, belum ada yang menyetorkan pajaknya,” ujar Adi Awang, Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Lampung Utara, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (6 Mei 2025).
Pada tahun 2024, dari sembilan pengusaha yang menyetor pajak, jumlah total yang dibayarkan sebesar Rp7.500.000.
BACA JUGA:Deretan Jam Tangan Termahal di Dunia: Kemewahan di Pergelangan Tangan
Capaian ini disebut telah melampaui target hingga 125,79 persen atau sekitar Rp1.934.000 lebih dari yang ditetapkan.
Adi Awang menegaskan, semestinya para pengusaha memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 5% dari nilai jual. Namun sayangnya, meskipun regulasinya jelas, realisasinya masih jauh dari harapan,” jelasnya.
BACA JUGA:Deretan Jam Tangan Berkualitas dengan Harga Merakyat
Ia menyebutkan, pungutan pajak ini berlaku setiap masa panen dan dihitung dari nilai jual sarang walet.
Namun demikian, pemungutannya belum maksimal, bahkan cenderung diabaikan oleh sebagian besar pelaku usaha.
Tim dari Bappeda Lampung Utara telah berulang kali melakukan sosialisasi dan memberikan toleransi kepada pengusaha sarang walet, namun responnya sangat minim.
“Seringkali kami hanya mendapat jawaban ‘tidak produksi’, atau pengusahanya tidak berada di tempat. Upaya kami seakan sia-sia,” ujar Adi Awang.
BACA JUGA:Intip Fitur Canggih Suzuki Fronx 2025, Si Penantang Baru di Kelas SUV Crossover