Gubernur Lampung Tetapkan Harga Ubi Kayu Rp 1.350/kg, Puluhan Pabrik Hentikan Operasi

Selasa 06-05-2025,22:08 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan
Gubernur Lampung Tetapkan Harga Ubi Kayu Rp 1.350/kg, Puluhan Pabrik Hentikan Operasi

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 terkait penetapan harga ubi kayu di wilayahnya. 

Dalam instruksi tersebut, harga ubi kayu ditetapkan sebesar Rp 1.350 per kilogram dengan potongan 30 persen, tanpa mempertimbangkan kadar aci.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 5 Mei 2025 dan akan diterapkan hingga ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait larangan dan pembatasan (lartas) yang berskala nasional.

Namun, pasca diberlakukannya kebijakan ini, tidak semua pabrik tapioka di Lampung bersedia mengikuti instruksi tersebut. 

BACA JUGA:AKAR Lampung Desak Gubernur Evaluasi BUMD PT LEB, PT LJU, dan PT Wahana Raharja

BACA JUGA:Relawan PERKASA Siap Jadi Garda Terdepan Menangkan Nanda-Antonius di PSU Pilkada Pesawaran

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sekitar 27 pabrik singkong di provinsi ini menghentikan operasi dan menolak membeli singkong dari petani.

Sejumlah perusahaan disebut masih memerlukan waktu untuk mempertimbangkan dan menyesuaikan diri dengan kebijakan baru tersebut.

Menanggapi kondisi ini, Gubernur Mirza menyebut terdapat dua tipe perusahaan tapioka di Lampung. 

“Pertama, perusahaan yang siap mengikuti harga Rp 1.350 per kg dengan potongan 30 persen tanpa melihat kadar aci. Kedua, perusahaan yang menolak mengikuti kebijakan pemerintah,” ujarnya di Lobby Kantor Gubernur Lampung, Selasa 6 Mei 2025.

BACA JUGA:Sakralnya Siraman Luna Maya Jelang Nikah dengan Maxime di Bali

BACA JUGA:Inter Milan vs FC Barcelona: Duel Penentuan di Giuseppe Meazza, Siapa yang Melaju ke Final?

Ia menambahkan bahwa sebagian perusahaan yang bersedia mengikuti aturan hanya meminta waktu untuk persiapan. 

"Pokoknya cuma dua jenis: yang ikut dan yang tidak," tegasnya.

Mirza pun mengimbau para petani singkong agar menjual hasil panennya hanya kepada perusahaan yang tetap beroperasi dan mengikuti kebijakan pemerintah daerah.

Kategori :