
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Utara berhasil meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial EH (14), yang diketahui bernama Abu (45).
Saat diperiksa oleh penyidik, pelaku terus menerus memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Apfryyadi mengungkapkan kronologi kejadian dugaan pencabulan tersebut.
Peristiwa itu bermula pada hari Rabu, 23 April sekitar pukul 12.00 WIB siang.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Penipuan ASN Bayar Pajak: RD Siap Jadi Saksi, Minta SE Ditangkap
Saat itu, pelaku Abu (45) menghampiri korban yang sedang berada di depan rumahnya.
Kemudian, pelaku mengajak korban ke sebuah rumah milik rekan korban dengan alasan ada acara.
“Kemudian korban dibawa pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor. Selanjutnya, korban dibawa ke sebuah gubuk. Di sana, pelaku melancarkan aksi bejatnya,” ujar Kasat Reskrim AKP Apfryyadi kepada wartawan pada Senin, 5 Mei 2025.
Pada saat kejadian, korban sempat melarikan diri. Namun, pelaku berhasil menangkap dan membawa paksa korban kembali ke dalam gubuk.
BACA JUGA:Keunggulan Performa dan Fitur Mobil Listrik Toyota SUV bzx3
Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian meninggalkan korban di dalam gubuk tersebut.
"Pelaku merupakan tetangga korban. Sebelumnya, pelaku sempat dilaporkan ke Polsek setempat, namun pelaku memberikan keterangan yang berubah-ubah kepada polisi," lanjut AKP Apfryyadi.
"Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan. Pelaku dan korban hanya sebatas tetangga. Pelaku melakukan asusila kepada korban EH (14) sebanyak dua kali dalam satu hari," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
BACA JUGA:Perjalanan Skype: Dari Raja VoIP ke Akhir yang Sepi