
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen.
Kebijakan ini mulai berlaku besok Selasa 6 Mei 2025 dan akan dituangkan dalam bentuk instruksi gubernur.
Seluruh perusahaan tapioka di wilayah Lampung diwajibkan mengikuti ketentuan tersebut.
“Sebelumnya harga singkong hanya Rp1.100 dengan potongan hingga 40 persen. Kini dinaikkan Rp250 menjadi Rp1.350, dengan potongan maksimal 30 persen, tanpa melihat kadar aci,” ujar Mirza, Senin 5 Mei 2025.
BACA JUGA:Eksplorasi Alam Bawah Tanah, Menelusuri Keajaiban Gua-Gua Indonesia
BACA JUGA:Ada Istri di Rumah, Oknum PNS Pesawaran Diduga Nekat Cabuli Sepupu Sendiri
Ia menegaskan bahwa harga ini merupakan yang tertinggi dibanding daerah lain.
Di Sungai Lilin misalnya, harga hanya Rp900, Medan Rp920 dengan tambahan kadar pati 6 persen, dan di Jawa Timur Rp1.100 dengan potongan 20 persen.
“Saya sudah diskusi dengan beberapa pabrik, mereka harus patuhi keputusan ini. Harga boleh tinggi tapi tetap kompetitif agar pabrik tidak kolaps,” katanya.
Mirza menambahkan, ketetapan harga ini bersifat sementara sambil menunggu kebijakan nasional terkait larangan terbatas (lartas) dan penetapan harga singkong secara nasional.
BACA JUGA:Ayu Ting Ting Ungkap Beratnya Perjuangan Sebagai Ibu Tunggal: Lebih dari Sekadar Hiburan
BACA JUGA:Aksi Peduli Petani Singkong di Depan DPRD Lampung Ricuh
Pemprov juga tengah menyiapkan peraturan daerah (Perda) untuk memperkuat regulasi ini.
Ia memastikan pengawasan akan dilakukan bersama pihak kepolisian dan DPRD Lampung guna memastikan perusahaan mematuhi aturan.
“Kami akan awasi langsung di lapangan karena petani sudah lama menunggu,” tegasnya.