Melalui Musdes Desa Margomulyo Alokasikan 20 Persen Ketahanan Pangan Buat Ternak Ayam Petelur

Minggu 04-05-2025,13:27 WIB
Reporter : Wiji
Editor : Budi Setiawan
Melalui Musdes Desa Margomulyo Alokasikan 20 Persen Ketahanan Pangan Buat  Ternak Ayam Petelur

LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Desa Margomulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, menghelat Musyawarah Desa (Musdes) Ketahanan Pangan yang bertempat di Aula setempat 

Acara ini dihadiri oleh Direktur Badan Usaha Milik Desa BUMD Mekar Sari beserta jajarannya, Babinsa, Pendamping Desa, Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Ketua BPD dan anggota, tokoh masyarakat, serta peserta undangan lainnya yng terlaksana ,Jum'at 2 Mei 2025

Kepala Desa Margomulyo Susanto menyatakan kesiapan Pemerintah Desa mengalokasikan kepada Bundes Mekar Sari  untuk melaksanakan program ketahanan pangan melalui anggaran 20 persen dari total Dana Desa.

"Guna melaksanakan program Ketahanan Pangan desa mengalokasikan 20 persen Dana Desa kepada BUMDES yang nantinya guna melaksanakan ternak Ayam telur,"Jelas Santo 

BACA JUGA:Satpol PP Tertibkan Tunawisma di Sepanjang Jalan Protokol Bandar Lampung

Sementara dalam pengolahan ternak Ayam Telur nanti pihak BUMDES bakal mengelola sebanyak 1000 ekor Ayam telur 

Direktur BUMDES Mekar Sari desa Margomulyo Yudi dalam sambutannya juga memaparkan semua kegunaan dan rap dari 20 persen Dana Desa tersebut 

Dalam sambutannya Camat Jati Agung melalui Kasi Eko bang Andi Darmawan, SE mengapresiasi Pemerintah Desa Margomulyo atas terselenggaranya musyawarah ini.

Beliau menegaskan bahwa pelaksanaan program ketahanan pangan akan dijalankan oleh BUMDes, sehingga harus dipertanggungjawabkan secara transparan melalui audit internal maupun eksternal.

BACA JUGA: Pemdes Gedung Agung Realisasikan Pembangunan Paving Blok Menuju Akses Pendidikan

Andi menyampaikan hasilnya diputuskan melalui Musdes sekarang program ketahanan pangan di Desa Margomulyo tahun 2025 dipilih sesuai kesepakatan dalam rangka mendukung swasembada pangan desa.

Kemudian dalam arahannya ia menyampaikan bahwa pengurus Bumdes dalam menjalan usahanya harus mengerti terkait perencanaan usaha, pelaksanaan usaha, pertanggung jawaban usaha, mitigasi, pengawasan dan pembinaan, sesuai Surat Keputusan Menteri desa nomor 3 Tahun 2025.

Dalam musyawarah ini, Pendamping Kecamatan Jati Agung Rama Natha Yepi, SE menyampaikan program ketahanan pangan di Desa Margomulyo dapat berjalan dengan baik dan berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.

Ketahanan pangan yang kokoh di tingkat desa akan menjadi fondasi bagi pembangunan ekonomi yang lebih stabil dan meningkatkan kualitas hidup seluruh masyarakat,”Tutupnya 

Kategori :