
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Nama Ammar Zoni kembali mencuat ke publik seiring kabar mengenai potensi pembebasan dirinya lebih awal dari masa hukuman penjara yang dijalani akibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, Ammar menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan, namun ada harapan bahwa ia bisa bebas lebih cepat melalui program asimilasi dan pemberian remisi.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan asimilasi kepada pihak berwenang.
Menurut peraturan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), narapidana yang telah menjalani lebih dari separuh masa hukumannya serta menunjukkan perilaku baik selama di dalam penjara, berhak mengajukan program asimilasi.
BACA JUGA:Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Hingga 1 Juni 2025
“Asimilasi merupakan hak yang bisa diajukan oleh narapidana yang memenuhi syarat tertentu. Ammar telah menjalani lebih dari 1,5 tahun masa hukumannya, dan secara aturan sudah masuk dalam kategori yang bisa mengajukan asimilasi,” jelas Jon Mathias kepada media.
Program asimilasi ini sendiri merupakan bagian dari sistem pembinaan narapidana, yang bertujuan mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat.
Melalui program ini, narapidana diizinkan menyelesaikan sisa masa hukumannya di luar lembaga pemasyarakatan, dengan pengawasan ketat dari pihak terkait.
Syarat utamanya adalah narapidana harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani masa hukuman.
BACA JUGA:Nasib Pahit Pekerja Tekstil: Digantung Tanpa PHK, Digaji Rp 1.000 per Bulan
Selain asimilasi, Ammar Zoni juga memiliki peluang untuk mendapatkan remisi. Remisi adalah pengurangan masa pidana yang biasanya diberikan pada perayaan hari besar nasional seperti Hari Kemerdekaan atau Hari Raya Keagamaan.
Jika Ammar mendapatkan remisi pada 17 Agustus mendatang, maka masa hukumannya bisa dipangkas lebih lanjut.
“Dengan pertimbangan remisi yang biasanya diberikan pada 17 Agustus, dan jika semua prosedur terpenuhi, maka kemungkinan bebas dalam beberapa bulan ke depan bisa terjadi,” tambah Jon Mathias.
Namun proses menuju kebebasan ini tidak serta-merta terjadi begitu saja. Ammar harus melalui prosedur administrasi yang ketat dan memenuhi berbagai syarat substantif.
BACA JUGA:Menelusuri Jejak Sejarah Sriwijaya di Museum Balaputera Dewa Palembang