
MEDIALAMPUNG.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjung Karang bersama Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Divre IV Tanjung Karang dan Himpunan Mahasiswa Teknik Perkeretaapian ITERA menggelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang pada Kamis, 1 Mei 2025.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di dua lokasi, yaitu di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) No. 6 di Jalan Pemuda dan JPL No. 10 di Jalan Sultan Agung, Kota Bandar Lampung.
Berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), kegiatan ini menjadi bentuk komitmen PT KAI dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api serta keselamatan pengguna jalan.
Plt. Executive Vice President Divre IV Tanjung Karang, Mohamad Ramdany, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat agar selalu mematuhi aturan ketika melintasi perlintasan sebidang. Beberapa aturan tersebut di antaranya adalah berhenti sejenak, menengok ke kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta yang melintas sebelum melanjutkan perjalanan.
BACA JUGA:Dinas Sosial Kota Bandar Lampung Siap Salurkan Bantuan untuk 600 Musholla
Dalam sosialisasi ini, Divre IV Tanjung Karang melakukan pemasangan spanduk himbauan keselamatan, pembagian stiker, serta kampanye tertib berlalu lintas di perlintasan sebidang.
Ramdany menegaskan, pengguna jalan wajib mematuhi aturan yang berlaku di perlintasan sebidang, termasuk rambu lalu lintas, dan memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api.
"Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya, Jumat 2 Mei 2025.
Saat ini, tercatat terdapat 226 titik perlintasan di wilayah Divre IV Tanjung Karang, yang terdiri dari 210 perlintasan sebidang dan 16 perlintasan tidak sebidang. Dari jumlah tersebut, 184 perlintasan sebidang tidak dijaga, 42 titik dijaga oleh PT KAI, pemerintah daerah, maupun secara swadaya oleh masyarakat.
BACA JUGA:Kapolda Lampung Apresiasi Hari Buruh di Lampung Berjalan Aman
Sebanyak 138 titik diantaranya merupakan perlintasan liar. Sementara untuk perlintasan tidak sebidang, terdapat masing-masing 8 titik flyover dan underpass.
PT KAI terus berupaya menutup perlintasan liar demi mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Hingga April 2025, Divre IV Tanjung Karang telah menutup 12 titik perlintasan liar.
Sepanjang tahun 2024, tercatat 27 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang dan 14 kasus kecelakaan di jalur rel, yang mengakibatkan korban luka ringan, berat, hingga meninggal dunia.
“Sementara itu, selama Januari hingga April 2025, telah terjadi 7 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang, yang menyebabkan 7 korban, terdiri dari 4 luka ringan, 2 luka berat, dan 1 meninggal dunia. Sebagian besar disebabkan oleh kelalaian pengemudi yang menerobos palang atau tidak berhenti saat sinyal peringatan sudah aktif,” tambah Ramdany.