
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dalam rangka Operasi Pekat Krakatau 2025.
Kejadian ini terjadi pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 03.46 WIB, di Jalan A. Somad Gani, Kebun Empat, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto, membenarkan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari tindak lanjut operasi rutin pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) oleh jajaran kepolisian.
“Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim telah mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana,” ujar AKP Budiarto.
BACA JUGA:Tiga Rumah Adat Lampung yang Sarat Makna Budaya
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian berupa sejumlah perangkat elektronik, yakni:
- Satu unit TV LED 43 inci merek Panasonic
- Satu unit subwoofer 12 inci
- Satu unit box speaker merek 3H Audio
- Satu unit ampli power merek Martin Roland MA3000K
- Dua unit ampli power AK-3000 merek 3G Audio
BACA JUGA:Teluk Kiluan: Tiga Keindahan dalam Satu Tujuan Wisata Bahari di Lampung
Melalui serangkaian proses penyelidikan, tim mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dan barang bukti.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Tekab 308 melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Sayangnya, saat dilakukan penggerebekan, pelaku sudah tidak berada di lokasi.