Di samping itu, formula baru juga menetapkan skema penghitungan untuk berbagai tingkatan harga batu bara.
Masing-masing tingkatan diberlakukan potongan dari harga jual setelah dikurangi iuran produksi dan pemanfaatan barang milik negara.
Pendapatan daerah dan bagian pemerintah pusat dari keuntungan bersih perusahaan pun diatur dengan proporsi yang jelas, yakni 4% untuk pemerintah pusat dan 6% untuk pemerintah daerah.
Perubahan ini bukan hanya soal tarif, tetapi juga strategi memperkuat kontribusi sektor batu bara terhadap pendapatan negara sekaligus menjaga keberlangsungan industri.
BACA JUGA:OJK Tetap Optimistis Meski Bank Dunia Pangkas Proyeksi Ekonomi RI
Dengan dasar hukum yang diperbarui ini, perusahaan-perusahaan tambang kini dapat lebih tenang menjalankan operasi mereka tanpa dihantui ketidakpastian soal pajak dan royalti.
Sebagai hasilnya, raksasa tambang seperti BUMI dan Adaro kini bisa bernafas lega. Bagi mereka, kepastian dalam regulasi ini berarti kesempatan lebih besar untuk merencanakan ekspansi bisnis, meningkatkan produksi, dan tentu saja, memperbesar kontribusi terhadap perekonomian nasional. (*)