
Selain mereka, seorang warga berinisial N, yang berjualan di lokasi kejadian, juga diperiksa sebagai saksi.
Bukti dan Lokasi Kejadian
Kapolda menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan, termasuk bukti-bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
Lokasi perjudian berada di Register Letter S 44 Way Kanan, yang telah digunakan sejak siang hari untuk aktivitas sabung ayam.
"Pembubaran yang dilakukan oleh anggota Polres Lampung Tengah berujung pada penetapan tersangka dalam kasus perjudian dan penembakan," jelas Kapolda.
Kapolda menambahkan bahwa tim investigasi telah berkoordinasi dengan Puspomad untuk menentukan langkah penyelidikan selanjutnya.
Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung, dan setelah hasil laboratorium forensik (Labfor) keluar, Polda Lampung akan memberikan pembaruan lebih lanjut kepada publik.